Pers Birama

Bagaimana Hukumnya yang Masih Memiliki Utang Puasa dan Belum Dibayar?

Bagaimana Hukumnya yang Masih Memiliki Utang Puasa dan Belum Dibayar?

Pers Birama (25/03/2024) — Puasa merupakan ibadah wajib umat Islam pada saat bulan Ramadan. Umat Islam yang dengan sengaja meninggalkan puasa akan mendapatkan dosa. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang sedang memiliki uzur untuk tidak berpuasa. Contohnya seperti orang yang menginjak usia lansia dengan kondisi fisik yang lemah, orang yang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta wanita yang sedang haid atau menstruasi. Dalam hal ini wanita yang sedang haid atau menstruasi hukumnya haram untuk berpuasa.

Dengan begitu, orang-orang seperti diatas yang meninggalkan ibadah puasa Ramadan harus mengganti atau membayar utang puasa di kemudian hari selain bulan Ramadan. Mengganti puasa bulan Ramadan ini dapat dilakukan dengan cara setelah hari raya Idul Fitri atau saat memasuki bulan Syawal. Namun, bagaimana hukum jika terlambat mengganti hingga Ramadan berikutnya tiba? Lalu, bagaimana cara membayarnya?

Ketika puasa yang ditinggalkan belum dibayar sampai tiba Ramadan tahun berikutnya dengan sengaja, maka hukumnya haram atau berdosa. Berikut rincian cara membayar utang puasa yang belum dibayar.

•⁠ ⁠Kewajiban Membayar Puasa dan Fidyah
Seseorang yang tidak mengganti ibadah puasa hingga bulan Ramadan tahun berikutnya tiba, maka wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar takaran satu mud beras dikalikan dengan jumlah hari puasa yang kamu tinggalkan. Satu mud sendiri setara dengan 543 gram menurut ukuran Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah bahan makanan pokok. Sementara menurut ukuran Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok. Jika penangguhan tersebut karena alasan uzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa uzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

•⁠ ⁠Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui
Jika kita lupa berapa jumlah hari puasa yang harus dibayar, maka sebaiknya menggantinya dalam jumlah lebih. Misalnya, kita memperkirakan utang puasa yang harus dibayar sejumlah 4 hari, namun tidak yakin dengan jumlah tersebut. Maka, Anda bisa menambah jumlah hari melebihi perkiraan tersebut.

Oleh karena itu, jika kita merasa memiliki utang puasa, segeralah untuk membayar utang puasa tersebut dan jangan ditunda-tunda.

Penulis: Sarah Lisnawati
Dokumentasi: Pinterest, Google
Redaktur: Widya

Berita Lainnya

Belum ada berita terbaru.