Pers Birama (3/3/2025) – Sistem pemerintahan diartikan sebagai sebuah kesatuan berbagai perangkat negara dan hubungannya untuk menjalankan sebuah pemerintahan. Setiap negara memiliki sistem pemerintahannya masing-masing dan biasanya dipengaruhi oleh sejarah, kondisi geopolitik dan sosial, dan hal lainnya. Indonesia sendiri memegang sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, terdapat sistem yang berbeda dari setiap negara.
Sistem Presidensial
Sistem presidensial adalah model pemerintahan ketika presiden memegang fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Presiden dipilih oleh rakyat dan biasanya menjabat selama 4-5 tahun. Pada sistem ini, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki fungsi yang jelas dan tegas. Selain itu, presiden juga tidak bisa digulingkan oleh parlemen selain dengan cara pemakzulan. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Indonesia dan Filipina.
Sistem Semi-Presidensial
Pada sistem ini, presiden dan perdana menteri sama-sama menjadi kepala negara dan pemerintahan. Pada sistem ini presiden biasanya bertanggung jawab terhadap urusan luar negeri dan pertahanan keamanan, sedangkan perdana menteri menjalankan kebijakan domestik dan bertanggung jawab terhadap parlemen. Negara yang menganut sistem ini adalah Rusia, Ukraina, dan Sri Lanka.
Sistem Parlementer
Pada sistem parlementer, presiden tidak memegang fungsi sebagai kepala pemerintahan, melainkan hanya “simbolis” kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri yang memimpin kabinet. Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedekatan yang erat karena perdana menteri dan kabinetnya perlu mendapatkan dukungan dari parlemen. Pada sistem parlementer, perdana menteri dapat diganti dengan mudah oleh parlemen. Contoh negara yang menarapkan sistem ini adalah India, Australia, dan Kanada.
Sistem Komunis
Sistem komunis berarti bahwa negara memegang penuh kepemilikan seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sistem ini hanya memungkinkan satu partai, yaitu Partai Komunis, untuk memerintah. Contoh negara komunis adalah China, Korea Utara, Kuba, dan Vietnam.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal
Sistem demokrasi liberal menerapkan sistem demokrasi dan liberal dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sistem ini menjunjung kebebasan individu dan bersifat multipartai. Semua elemen negara dianggap setara dan memiliki kebebasan untuk berpendapat. Kekuasaan politiknya sendiri dipegang oleh politisi sipil yang berpusat di parlemen. Salah satu negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat.
Sistem Liberal
Pada sistem ini, negara memiliki kekuasaan yang terbatas dan biasanya banyak kebijakan yang didorong oleh prinsip-prinsip pasar bebas/pihak swasta. Kebebasan individu dijunjung sangat tinggi. Kelebihan dari sistem ini adalah pertumbuhan pasar dan ekonomi yang cepat, tetapi membuat kesenjangan semakin kentara.
Sistem pemerintahan dijalankan sesuai prinsip yang diyakini dapat memajukan suatu negara. Indonesia sendiri menerapkan sistem parlementer untuk mengakomodasi keragaman berbagai aspek yang menjadi ciri khas masyarakatnya.






Penulis: Dilif Sanjev
Sumber: Hukum Online, Unsia, Liputan6
Foto: Pexels, WikiMedia
Redaktur: Dandry Arifin