Pers Birama (8/3/2025) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mengusut kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah kontraktor swasta pada awal tahun 2025. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.000.000.000.000.000 (kuadriliun) selama periode 2018-2023. Selain itu, dalam setahun terakhir, beberapa kasus korupsi besar lainnya telah terungkap, di antaranya adalah sebagai berikut.
Kasus Mega Korupsi PT Pertamina
Kejagung RI menyelidiki dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa modus korupsi yang dilakukan dalam rantai distribusi dan impor bahan bakar. Beberapa modus korupsi yang teridentifikasi antara lain adalah pengoplosan bahan bakar dan manipulasi impor minyak mentah.
Pertamina Patra Niaga diduga mencampur Pertalite (RON 90) dengan minyak mentah berkualitas rendah, lalu menjualnya sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga yang lebih tinggi. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Maya Kusmaya, dan Edwars Corne.
Kasus Korupsi PT Timah
Kejagung mengumumkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun selama periode 2015-2022 pada Mei 2024. Kasus ini mencakup kerugian finansial sebesar Rp29 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun akibat penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penyelidikan mengungkapkan bahwa sejumlah eksekutif PT Timah bekerja sama dengan beberapa perusahan swasta untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal. Pelaku diduga membuat perjanjian sewa-menyewa peralatan peleburan timah tanpa melalui kajian yang memadai dan diduga membeli bijih timah dari penambang ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan perusahaan. Kejagung akhirnya menetapkan 23 tersangka.
Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada Juni 2024. KPK menahan tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP periode 2019-2022.
Menurut KPK, para tersangka melakukan praktik mark-up dalam proses akuisisi PT JN. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan negara. Ketiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono ditahan oleh KPK pada (13/2).
Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada (29/10/2024) sebagai tersangka kasus korupsi impor 105.000 ton gula kristal mentah. Kejagung menduga impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi instansi terkait di Kementrian Perdagangan (Kemendag) kepada PT Angels Products. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan ini melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
-Penutup-
Berulangnya kasus korupsi dalam berbagai sektor menunjukkan bahwa penegakan hukum masih perlu diperbaiki agar dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku.




Penulis: Muhammad Nazib Al Qoys
Sumber: Tirto, BPK, CNN, CNBC, Kompas, Kejagung
Foto: Pexels, Pixabay, CNN, CNBC, Kompas, Antara
Redaktur: Dandry Arifin